Sebelum tahun 2004,
awalnya perkebunan afdeling argasari seluas kurang lebih 32 ha masih rimbun di
tanami oleh pohon kina yang berukuran cukup besar dengan tinggi rata mencapai 2
m. lokasinya yang tertinggi di daerah Sukapura menjadikan lahan tersebut sebagai
daerah penyangga desa Sukapura. karena daerahnya yang rimbun kawasan ini sering
digunakan sebagai tempat camping pramuka dan kegiatan pecinta alam lainnya.
Pada tahun 2005 kina yang tinggi ini mulai di gali dan di ganti dengan tanaman
kina baru, tanaman kinanya cukup lama kembali untuk bisa mencapai tinggi 2
meter.
Mulai 2008 muncul
issue Mengenai HGU PTPN VIII yang akan habis sehingga membuat anggapan status
tanah yang tidak jelas membuat sebagian masyarkat berani membuka lahan tersebut
menjadi lahan pertanian. Namun hal tersebut tidak berlansung lama, sengketa
tanah PTPN berlanjut dengan beberapa oknum masyarakat dan berbagai organisasi
masyarakat dalam maupun luar daerah Sukapura.
Sengketa terus terjadi
di tambah adanya salah seorang warga Sukapura pendatang dari Jawa yakni Mas
Sugeng yang membawa surat berharga berupa kikitir dari mertuanya yang dulu
pernah menjadi pegawai pada masa Belanda. Katanya dalam kikitir tersebut ada
hak mertua mas Sugeng seluas 14 ha di daerah Argasari, yang kikitir tersebut
sebagian orang Sukapura belum pernah melihat kikitir tersebut. Sengketa ini
sampai ke persidangan di meja hijau. Persidangan pun berlansung alot, tapi
belum beres persidangan tanah yang di sengketakan sudah di buka dan di cangkul
seolah tanah tak bertuan. Masyarakat Sukapurapun awalnya lansung berbagi luas
lahan untuk ditanami. Hingga akhirnya ada instruksi dari RW 14 untuk masyarakat
Argasari di himbau untuk tidak menggarap tanah PTPN tersebut. Tidak hanya tanah
yang bersengketa akhirnya tanah yang sudah jelas menjadi tanggung jawab PTPN
pun ikut dibuka.
Proses pengadilan di
kejaksaan sengketa tanah ini terus berlansung dengan dimodali oleh petani yang
punya uang banyak sehingga membuat proses pengadilan tetap berlanjut. Hingga
sampai saat ini belum tahu bagaimana proses pengadilan namun yang jelas tanah
penyangga Sukapura sekarang ini telah ditanami sayuran, oleh sebagian besar
masyarakat desa Sukapura sedangkan masyarakat Sukapura menjadi korban banjir
bandang dan lumpur hasil dari pengikisan tanah. Sekarang petani yang menggarap
tanah ini paling luas oleh Aceng Bantar, Isor, Mimid. Adapun upaya dari PTPN
sekarang adalah dengan menanam tanaman kopi dengan system 4 m x 2 m.
0 komentar:
Posting Komentar