Berbicara Mengenai hak azasi manusia (HAM) memang
merupakan Sesuatu yang perlu kajian lebih dalam, apakah itu hak azasi manusia
(HAM) merupakan pertanyaan mendasar sebelum berbicara lebih jauh. Lalu apakah
HAM itu? Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah “seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Sedang dalam UUD Dalam UUD 1945
yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A
sampai dengan pasal 28 J. Dari kesemuanya pasal 28 A
sampai dengan 28 J yang tercantum dalam bab XA dapat dirangkum bahwa setiap
orang mempunyai hak :
1. Setiap orang
berhak hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
syah serta setiap anak berhak atas kelansungan hidup, tumbuh, berkembang dan
terlindung dari kekerasan dan diskriminasi
3.
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4.
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
5.
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
6.
Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
7.
Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
8.
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
9.
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungannya serta berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
10. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup baik sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan.
11. Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab Negara,
terutama pemerintah.
Masih banyak hak-hak azasi manusia
yang belum tersebutkan dalam tulisan ini, untuk lebih lengkapnya bisa
menghubungi redaksi bulletin Sulibra atau browsing di http://tunas63.wordpress.com/2008/06/19/ham-dalam-uud-1945/.
Berbicara tentang penerapan HAM di desa Sukapura, disini penulis lebih
menitik beratkan pada beberapa point, diantaranya :
1.
Point 6, pada Bab XA pasal 28 D (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Penulis beranggapan
masalah imbalan untuk buruh tani perlulah dipertanyakan, dengan(upah minimum
kota/kab) UMK kab. Bandung Rp. 1.788.000,- tentulah ini sangat jauh dari
harapan para buruh tani yang dalam kenyataannya buruh tani tidak mencapai 50%
pun dari UMK yang telah ditetapkan Bupati Kab. Bandung. Ini yang menjadi
pertanyaan besar harus bagaimana dan kepada siapa buruh tani harus mengadu, dan
mungkin ini menjadi alasan banyak warga yang melakukan urbanisasi ke kota
sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak tercukupi di desa Sukapura.
2.
Point 9, pada bab XA pasal 28 F Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungannya serta berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Informasi
adalah kendaraan yang membawa ilmu untuk bisa kita serap, kaji, dan aplikasikan
namun kenyataannya sulitnya mendapat informasi didesa Sukapura menjadi salah
satu problema ditambah media yang tersedia sangatlah terbatas. Sebagai masyarakat kita mempunyai hak untuk bertanya
berapa sih ADD yang turun kedesa Sukapura, untuk digunakan apa sih ADD, lebih jauh
lagi siapa yang menjadi kordinatornya, kita punya hak untuk mengetahui hal
tersebut karena di atur dalam pasal 28F ini sebagai hak azasi manusia.
3.
Point 10, pada Bab XA 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin ,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik sehat dan memperoleh
pelayanan kesehatan. Memiliki lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap
warga, lalu apa yang terjadi di desa Sukapura ketika hujan jalan menjadi sungai,
gang menjadi tergenang. Ditambah sampah yang berserakan karena tidak adanya
tempat sampah, tempat pembuangan sampah yang layak. Penggunaan air yang
semena-mena ketika musim kemarau sehingga tidak adanya air bersih. Itu adalah
hak-hak yang sewajarnya kita dapatkan sebagai warga Negara.
4.
Point 11, pasal 28I (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
azasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Lalu kepada
siapakah kita bisa mengadu ketika hak kita terenggut. Dalam pasal ini
menyebutkan bahwa pemerintahlah yang berkewajiban memenuhi hak azasi manusia
ini. Pemerintah disini adalah presiden, gubernur, bupati, camat, desa, sehingga
jangan sampai ada ucapan dari aparatur pemerintah desa “ Banjir-banjir wae
bebeja ka desa” ini adalah tugas anda pemerintah desa sebagai pemangku jabatan
untuk memenuhi kalaupun tidak bisa memenuhi setidaknya mengupayakan bagaimana
solusinya.
0 komentar:
Posting Komentar