Jumat, 30 Mei 2014

hak-hak yang selayaknya dimiliki warga desa Sukapura



Berbicara Mengenai hak azasi manusia (HAM) memang merupakan Sesuatu yang perlu kajian lebih dalam, apakah itu hak azasi manusia (HAM) merupakan pertanyaan mendasar sebelum berbicara lebih jauh. Lalu apakah HAM itu? Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Sedang dalam UUD Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Dari kesemuanya pasal 28 A sampai dengan 28 J yang tercantum dalam bab XA dapat dirangkum bahwa setiap orang mempunyai hak : 
1.      Setiap orang berhak hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah serta setiap anak berhak atas kelansungan hidup, tumbuh, berkembang dan terlindung dari kekerasan dan diskriminasi
3.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
5.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
6.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
7.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
8.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
9.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya serta berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
10.  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan.
11.  Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
Masih banyak hak-hak azasi manusia yang belum tersebutkan dalam tulisan ini, untuk lebih lengkapnya bisa menghubungi redaksi bulletin Sulibra atau browsing di http://tunas63.wordpress.com/2008/06/19/ham-dalam-uud-1945/.
Berbicara tentang penerapan HAM di desa Sukapura, disini penulis lebih menitik beratkan pada beberapa point, diantaranya :
1.      Point 6, pada Bab XA pasal 28 D (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Penulis beranggapan masalah imbalan untuk buruh tani perlulah dipertanyakan, dengan(upah minimum kota/kab) UMK kab. Bandung Rp. 1.788.000,- tentulah ini sangat jauh dari harapan para buruh tani yang dalam kenyataannya buruh tani tidak mencapai 50% pun dari UMK yang telah ditetapkan Bupati Kab. Bandung. Ini yang menjadi pertanyaan besar harus bagaimana dan kepada siapa buruh tani harus mengadu, dan mungkin ini menjadi alasan banyak warga yang melakukan urbanisasi ke kota sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak tercukupi di desa Sukapura.
2.      Point 9, pada bab XA pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya serta berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Informasi adalah kendaraan yang membawa ilmu untuk bisa kita serap, kaji, dan aplikasikan namun kenyataannya sulitnya mendapat informasi didesa Sukapura menjadi salah satu problema ditambah media yang tersedia sangatlah terbatas. Sebagai  masyarakat kita mempunyai hak untuk bertanya berapa sih ADD yang turun kedesa Sukapura, untuk digunakan apa sih ADD, lebih jauh lagi siapa yang menjadi kordinatornya, kita punya hak untuk mengetahui hal tersebut karena di atur dalam pasal 28F ini sebagai hak azasi manusia.
3.      Point 10, pada Bab XA 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Memiliki lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap warga, lalu apa yang terjadi di desa Sukapura ketika hujan jalan menjadi sungai, gang menjadi tergenang. Ditambah sampah yang berserakan karena tidak adanya tempat sampah, tempat pembuangan sampah yang layak. Penggunaan air yang semena-mena ketika musim kemarau sehingga tidak adanya air bersih. Itu adalah hak-hak yang sewajarnya kita dapatkan sebagai warga Negara.  
4.      Point 11, pasal 28I (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Lalu kepada siapakah kita bisa mengadu ketika hak kita terenggut. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa pemerintahlah yang berkewajiban memenuhi hak azasi manusia ini. Pemerintah disini adalah presiden, gubernur, bupati, camat, desa, sehingga jangan sampai ada ucapan dari aparatur pemerintah desa “ Banjir-banjir wae bebeja ka desa” ini adalah tugas anda pemerintah desa sebagai pemangku jabatan untuk memenuhi kalaupun tidak bisa memenuhi setidaknya mengupayakan bagaimana solusinya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: youremail@gmail.com

Our Team Memebers